Hina Umat Islam, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi 

Hina Umat Islam, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi 

Metroterkini.com - Pria bernama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi bahan perbincangan setelah video yang diunggah di kanal Youtube-nya berjudul 'Puasa Lalim Islam' viral. 

Di awal video yang banyak beredar di media sosial itu, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Jozeph kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa. 

Ia pun menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Di momen saat memberi tantangan itu, Jozeph juga mengaku sebagai Nabi ke-26. 

"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang," ujar dia dalam video tersebut. 

"Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucap Jozeph. 

Dilaporkan ke Polisi Atas beredarnya video tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan  Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. 

"Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," ujar salah seorang Direktur KPMH, Husin Shahab, Minggu (18/4/2021).

Husin mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai langkah sigap untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.

Selain itu, laporan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut. "Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujar dia. 

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. 

Dalam laporan itu, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP. 

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021). 
Adapun Jozep Paul Zhang diyakini tidak berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. 

Karena itu, penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menaruh curiga jika Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun demikian, kata Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut. 

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Agus. 

Menurut Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat. 

"Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah. Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus. 

Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian. 

Agus juga mengimbau agar masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tidak terprovokasi dan mendoakan kebaikan-kebaikan untuk bangsa Indonesia, kemudian meyakini setiap perbuatan tercela akan mendapat ganjaran dari Allah SWT. 

"Hakikatnya puasa salah satunya menahan diri dari segala sesuatu, cara manusia merespons atas sesuatu yang terjadi menunjukkan kualitas diri tiap insan," ucap Agus.  

Libatkan Interpol Penyidik Bareskrim Polri juga melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang. Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. 

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ucap Agus. 

Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut. 

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. 

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.

Berita Lainnya

Index